Febri mengatakan dalam proses pembentukan UU perlu didengar masukan banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat. Hal itu agar pembahasan RUU KPK tidak terlihat dilakukan dengan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini