KPK Surati DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda

KPK Surati DPR Minta Pengesahan Revisi UU KPK Ditunda

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 19:10 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)

Febri mengatakan dalam proses pembentukan UU perlu didengar masukan banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat. Hal itu agar pembahasan RUU KPK tidak terlihat dilakukan dengan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.

"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ucapnya.


Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mengirim surat ke DPR. Agus masih menaruh harapan KPK ikut terlibat dalam pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini nanti segera akan kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk menjadi ikut berbicara di dalam menentukan UU tadi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9).

(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads