"Saatnya Presiden mengeluarkan sabda pandhita dengan menyerukan satu suara lindungi KPK dengan menghentikan pembahasan RUU KPK," ujar Direktur Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Eko Riyadi, Senin (16/9/2019).
"Presiden (Jokowi) masih memiliki waktu walaupun mepet untuk menarik surpres yang sudah diberikan dengan melarang Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB hadir di DPR," sambung pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pembahasan RUU KPK, Eko menduga Presiden Jokowi tidak menerima informasi yang akurat. Akibatnya, berbagai langkah dan kebijakannya keliru dan malah melemahkan KPK.
"Kami khawatir ada kekuatan yang sengaja mengeblok Presiden untuk hanya diberi informasi mengenai KPK dari satu sisi. Maka Presiden perlu mengundang pimpinan KPK, tokoh-tokoh, dan ilmuwan yang berintegritas untuk mengklarifikasi semua informasi yang ada," tuturnya.
Eko berharap Presiden Jokowi bersedia mendengarkan suara-suara publik yang kecewa atas upaya pelemahan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pembahasan RUU KPK. Eko pun meminta Jokowi menolak pembahasan RUU itu.
"Jika itu dilakukan, Presiden sedang menjalankan amanat publik yang memilihnya serta menjaga spirit reformasi. Jika tidak, bisa dibaca sebaliknya. Saya menuntut Presiden memenuhi janjinya untuk memperkuat KPK, itulah amanah publik kepada dirinya," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini