"KPK telah mengantarkan surat ke DPR siang ini yang pada pokoknya meminta DPR agar menunda pengesahan RUU KPK tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta draf RUU dan DIM secara resmi agar dapat dipelajari lebih lanjut," ucapnya.
Febri mengatakan dalam proses pembentukan UU perlu didengar masukan banyak pihak, seperti akademisi dan masyarakat. Hal itu agar pembahasan RUU KPK tidak terlihat dilakukan dengan terburu-buru dan terkesan dipaksakan.
"Tentu saja dalam proses pembentukan UU perlu mendengar banyak pihak, seperti akademisi di kampus, suara masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak dari perubahan aturan tersebut. Agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru dan terkesan dipaksakan," ucapnya.
"Hari ini pimpinan juga akan mengirim surat kepada DPR sebagai terakhir yang akan membahas ini nanti segera akan kita kirim. Mudah-mudahan kita masih mempunyai kesempatan untuk menjadi ikut berbicara di dalam menentukan UU tadi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (16/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini