Atas revisi UU KPK, Henny mengatakan saat ini pegawai KPK menghentikan sementara kerjanya untuk aksi sebagai tanda KPK telah mati dan bersama-sama menyampaikan duka. Sebab itu, Jokowi diharapkan bisa memainkan peran sebagai pemimpin negara.
"Hanya satu permintaan kami, yaitu agar Bapak Presiden Joko Widodo bertindak dan memainkan peran sebagaimana pemimpin negara sebelumnya dengan tidak menjadikan calon diduga melakukan pelanggaran etik untuk menjadi pimpinan KPK dan hentikan revisi UU KPK," tutur Henny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kewenangan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan dipersempit dengan harus adanya izin dari Dewan Pengawas yang dipilih oleh Presiden bersama DPR RI;
2. Sumber penyelidik hanya diperkenankan dari Kepolisian;
3. Penghapusan penyidik independen;
4. Penyadapan yang hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan;
5. Kewenangan penuntutan yang tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung;
6. Hilangnya kewenangan dalam penanganan kasus yang meresahkan publik;
7. Rawannya integritas penanganan perkara karena dimungkinkannya penghentian perkara dalam tahap penyidikan dan penuntutan; dan
8. Definisi penyelenggara negara dipersempit.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini