Ferrari yang Ditilang Polisi Terdaftar atas Nama Perusahaan

Ferrari yang Ditilang Polisi Terdaftar atas Nama Perusahaan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 18:13 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Sebuah mobil Ferrari ditilang polisi karena tidak memasang pelat nomor kendaraan. Mobil tersebut ternyata terdaftar atas nama sebuah perusahaan.

"Mobil tersebut pelat nomornya B-2984-STN," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir saat dihubungi detikcom, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan penelusuran detikcom, mobil tersebut terdaftar atas nama sebuah PT. Mobil Ferrari tipe California itu memiliki nilai jual Rp 3,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pajak kendaraan bermotor (PKB) mobil tersebut bernilai Rp 72.098.500. Masa berlaku STNK sampai 30 November 2021.

Sementara masa pajak masih berlaku. Jatuh tempo pajak pada 30 November 2019.




Sebelumnya diberitakan, mobil tersebut kena tilang Operasi Patuh Jaya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9). Mobil tersebut ditilang karena tidak memasang pelat nomor kendaraan di bagian depan.

Sang pengemudi, yang berinisial M kemudian ditilang. SIM A pengemudi pun disita polisi.

Pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads