Tak Pasang Pelat Nomor, Mobil Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya

Tak Pasang Pelat Nomor, Mobil Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 12:54 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta - Sebuah mobil sport Ferrari terjaring Operasi Patuh Jaya 2019. Sang pengemudi ditilang karena tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya.

"Kita hanya melakukan penilangan. Yang ditilang itu SIM A pengemudi itu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).

Mobil Ferrari tersebut ditilang pada Rabu (4/9) sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mobil mewah itu ditindak karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan tidak menggunakan TNKB sesuai yang dikeluarkan oleh Polri dan hanya terpasang di belakang, sementara di depan kendaraan tidak dipasang," ungkap Nasir.



Nasir menyebut pihaknya sudah mengecek identitas ataupun keaslian dari surat-surat kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan itu memiliki surat-surat yang sah.

"Iya (surat-suratnya sah)," kata Nasir.

Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.




Jurus Ilegal Anti-tilang Ganjil Genap:

[Gambas:Video 20detik]


Tak Pasang Pelat Nomor, Mobil Ferrari Terjaring Operasi Patuh Jaya
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads