"Kita hanya melakukan penilangan. Yang ditilang itu SIM A pengemudi itu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).
Mobil Ferrari tersebut ditilang pada Rabu (4/9) sekitar pukul 17.40 WIB di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mobil mewah itu ditindak karena tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor di bagian depan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir menyebut pihaknya sudah mengecek identitas ataupun keaslian dari surat-surat kendaraan itu. Dia menyebut kendaraan itu memiliki surat-surat yang sah.
"Iya (surat-suratnya sah)," kata Nasir.
Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Jurus Ilegal Anti-tilang Ganjil Genap:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini