"Alasannya yang bersangkutan tidak memasang pelat depan karena tidak tersedia wadah untuk memasang pelat," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).
Meski tidak menggunakan pelat nomor di bagian depan kendaraan, M ternyata memasang pelat nomor di bagian belakang kendaraan itu. Nasir menyebut pelat nomor yang dipasang adalah terbitan Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir mengatakan polisi langsung menindak pengendara itu dengan cara menilangnya. Surat-surat mobil mewah itu pun disebutnya lengkap dan asli.
Mobil sport itu kena tilang Operasi Patuh Jaya 2019, yang digelar di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sekitar pukul 17.40 WIB, Rabu (4/9) kemarin. Polisi menilang sopir karena pelanggaran tersebut.
Polisi menyita SIM A milik pengemudi. Atas pelanggaran tersebut, pengemudi dikenai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
Jurus Ilegal Anti-tilang Ganjil Genap:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini