Ferrari yang Ditilang Polisi Terdaftar atas Nama Perusahaan

Ferrari yang Ditilang Polisi Terdaftar atas Nama Perusahaan

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 18:13 WIB
Foto: Istimewa


Sebelumnya diberitakan, mobil tersebut kena tilang Operasi Patuh Jaya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (4/9). Mobil tersebut ditilang karena tidak memasang pelat nomor kendaraan di bagian depan.

Sang pengemudi, yang berinisial M kemudian ditilang. SIM A pengemudi pun disita polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengemudi ditilang karena melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan denda maksimal Rp 500 ribu.


(mea/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads