Larang Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Wiranto: Itu Ilegal

Larang Pengibaran Bendera Bintang Kejora, Wiranto: Itu Ilegal

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 17:42 WIB
Foto: Menko Polhukam Wiranto. (Ari Saputra-detikcom)

Wiranto memperingatkan pengibaran bendera bintang kejora dengan tegas dilarang. Pengibaran bendera tersebut dinilai ilegal.

"Yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan merah putih yang diakui sebagai ya satu bendera kebangsaan versi lain, ilegal," tuturnya.


Sebelumnya, polisi menangkap Sayang Mandabayan karena membawa bendera bintang kejora berukuran kecil. Sayang membawa 1.500 bendera bintang kejora dalam kopernya di Bandara Rendani, Manokwari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bawa 1.500 lembar bendera kecil-kecil," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Krey saat dihubungi, Selasa (3/9).

Bendera bintang kejora berukuran kecil dibawa Sayang Mandabayan dalam koper warna pink. Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin (2/9) setelah terbang dari Bandara Sorong.


Wiranto: Jika Sudah Kondusif, 5 September Internet Papua Dibuka

[Gambas:Video 20detik]


(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads