Wiranto memperingatkan pengibaran bendera bintang kejora dengan tegas dilarang. Pengibaran bendera tersebut dinilai ilegal.
"Yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan merah putih yang diakui sebagai ya satu bendera kebangsaan versi lain, ilegal," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Sayang Mandabayan karena membawa bendera bintang kejora berukuran kecil. Sayang membawa 1.500 bendera bintang kejora dalam kopernya di Bandara Rendani, Manokwari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bendera bintang kejora berukuran kecil dibawa Sayang Mandabayan dalam koper warna pink. Sayang ditangkap di Bandara Rendani Manokwari, Senin (2/9) setelah terbang dari Bandara Sorong.
Wiranto: Jika Sudah Kondusif, 5 September Internet Papua Dibuka
(fdu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini