Apa Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September?

Apa Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada 30 September?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 11:23 WIB
Bendera merah putih setengah tiang juga dikibarkan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019). Bendera itu dikibarkan sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya BJ Habibie.
Ilustrasi bendera setengah tiang (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada tanggal 30 September. Pelaksanaan ini menjadi sebuah imbauan untuk diterapkan di beberapa instansi. Selanjutnya, pada tanggal 1 Oktober dilakukan pengibaran bendera satu tiang penuh.

Lantas, apa sebenarnya makna dibalik pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dan pengibaran bendera satu tiang penuh pada tanggal 1 Oktober?

Arti Bendera Setengah Tiang 30 September

Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September adalah sebagai tanda berkabung dalam rangka memperingati peristiwa sejarah gerakan pemberontakan pada tanggal 30 September 1965 yang diduga didalangi oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Peristiwa itu disebut sebagai G30S/PKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarahnya, dalam peristiwa pemberontakan G30S/PKI tersebut sejumlah perwira tinggi TNI AD dan korban lainnya gugur. Mereka yang gugur kemudian dikenang sebagai Pahlawan Revolusi. Adapun tanggal terjadinya peristiwa tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Peringatan Pemberontakan G30S/PKI.

Dalam rangka memperingati peristiwa G30S/PKI dan mengenang para pahlawan dan korban yang gugur tersebut, maka setiap tanggal 30 September diimbau kepada masyarakat dan instansi untuk mengibarkan bendera setengah tiang. Hal ini sebagai tanda berkabung nasional atas peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENT

Kemudian sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 1 Oktober dilakukan pengibaran bendera satu tiang penuh. Imbauan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Selain untuk memperingati pentingnya Pancasila, peringatan ini juga berkaitan dengan peristiwa sejarah G30S/PKI.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan peraturan yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berikut ini penjelasan aturan pengibaran bendera setengah tiang:

  • Pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Penurunan bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Bendera setengah tiang dikibarkan pada saat: Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia, Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri, dan dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu.

(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads