Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Waktunya

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang dan Waktunya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 11:47 WIB
Makna Bendera Setengah Tiang: Aturan dan Waktu Pengibaran
Ilustrasi bendera setengah tiang (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sebagai tanda berkabung dan/atau penghormatan. Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di Indonesia, aturan pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dalam Pasal 14 ayat (2) dan (3) UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan cara pengibaran bendera setengah tiang sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengibaran bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan hingga ke ujung tiang, lalu dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
  • Penurunan bendera setengah tiang adalah dengan cara bendera dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, lalu dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.

Waktu Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Dalam Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan waktu pengibaran bendera setengah tiang dilakukan pada saat kejadian berikut:

  • Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia: Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Mantan Presiden atau Wakil Presiden meninggal dunia: Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 3 hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  • Pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia: Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 2 hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.
  • Anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia: Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan selama 1 hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.
  • Pejabat negara yang meninggal dunia di luar negeri: Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia.
  • Dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional tertentu: Dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.

(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads