Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap AT dan CK pada Jumat (30/8). Keduanya ditangkap terkait pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana pada Rabu (28/8).
AT disebut berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang diamankan yaitu 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus gambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aud/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini