Pasal Makar untuk Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Round-Up

Pasal Makar untuk Tersangka Pengibar Bintang Kejora

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 01 Sep 2019 07:27 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Polisi menangkap dua orang tersangka pengibar bendera bintang kejora di depan Istana. Dua tersangka berinisial AT dan CK dijerat pasal makar.

Polisi menyebut AT berperan sebagai koordinator lapangan aksi, menggerakkan massa, menyiapkan bendera, dan berorasi di atas mobil komando. Sedangkan CK merupakan koordinator lapangan dari Jaktim dan juga berorasi bersama AT.

"(Tersangka) diduga keras telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan/atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara dan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Sabtu (31/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Pengibaran bendera bintang kejora dilakukan pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, pada Rabu (28/8).

Polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa.

Usai ditangkap tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memindahkan pemeriksaan AT dan CK ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Hanya teknis saja karena aspek keamanan aja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.





Menko Polhukam Wiranto sebelumnya menegaskan larangan pengibaran bendera bintang kejora. Pengibaran bendera itu dinilai melanggar Undang-Undang.

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Kamis (29/8).

Masyarakat diminta menaati UU. Pemerintah juga dipastikan Wiranto bertindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu apalagi di istana, di depan istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang aja lah," ujar dia.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads