Pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pengibaran bendera bintang kejora diperbolehkan. Sebab, kala itu Gus Dur menilai bendera bendera bintang kejora sebagai bendera kultural. Syaratnya, bendera bintang kejora tidak boleh dikibarkan lebih tinggi ketimbang bendera NKRI.
Kendati demikian, aturan ini kemudian dicabut pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui PP No 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Negara. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Ayat 4.
(4) Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/ lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera bulan sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung mambruk dan bintang kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.
Baca juga: Tak Ada Ruang untuk Bendera Bintang Kejora |
Sebagai contoh kasus, tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Filep Karma berunjuk rasa di Jayapura bersama ratusan mahasiswa Papua pada tahun 2004. Dia ditangkap karena mengibarkan bendera bintang kejora yang merupakan bendera gerakan papua merdeka. Dia dipidana dengan Pasal 104 KUHP tentang makar.
Pasal 104 KUHP berbunyi: Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini