Ini Dasar Aturan yang Larang Berkibarnya Bendera Bintang Kejora

Ini Dasar Aturan yang Larang Berkibarnya Bendera Bintang Kejora

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 10:10 WIB
Foto: Menko Polhukam Wiranto memberikan pernyataan soal peristiwa di Surabaya dan Malang yang berbuntut aksi massa di Papua dan Papua Barat. (Ari Saputra)

Jika merujuk pada UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, ditegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Maka bendera Papua adalah bendera merah putih. Hal tersebut ada dalam Pasal 2 ayat 1:

Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

Dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun untuk lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Perlu dicatat, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah saja.

Pasal 1
h. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads