Jika merujuk pada UU 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Papua, ditegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI. Maka bendera Papua adalah bendera merah putih. Hal tersebut ada dalam Pasal 2 ayat 1:
Pasal 2
(1) Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.
Dalam ayat 2 dijelaskan, Provinsi Papua dapat memiliki lambang daerah sebagai panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan. Ketentuan tentang lambang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Perdasus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk lambang daerah dan simbol kultural Papua dalam bentuk bendera, diperbolehkan dikibarkan. Perlu dicatat, panji kebesaran yang dimaksud adalah yang sifatnya kultural daerah saja.
Pasal 1
h. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam bentuk bendera Daerah dan lagu Daerah yang tidak diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini