"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Wiranto meminta masyarakat menaati UU. Dia mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu, apalagi di Istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang ajalah," ujar dia.
"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.
Bendera bintang kejora kerap dipakai sebagai simbol menginginkan Papua merdeka. Diketahui, belakangan hari beberapa terakhir ada aksi unjuk rasa di Papua yang digelar sebagai bentuk protes atas insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.
Aksi juga terjadi di daerah lain, seperti di Medan, Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa beberapa atribut dan didapati lambang bintang kejora di poster yang dibawa massa.
Begitu pula unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8) kemarin. Selain bendera, massa mengecat badan mereka dengan corak bintang kejora.
Eksistensi bendera bintang kejora tak terlepas dari sosok Nicolaas Jouwe. Pria yang lahir di Hollandia (saat ini Jayapura) pada 24 November 1924 ini pernah menjadi pemimpin Papua yang anti-Indonesia. Dia sempat ikut dalam aktivitas Gerakan Persatuan Nieuw Guinea, yang dibentuk Belanda untuk menentang pengaruh Indonesia.
"Sayalah yang membuat bendera bintang kejora yang pertama kali dikibarkan pada 1 Desember 1961," kata Nicolaas dalam bukunya, 'Kembali ke Indonesia: Langkah, Pemikiran, dan Keinginan'.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini