Tak Ada Ruang untuk Bendera Bintang Kejora

Round-Up

Tak Ada Ruang untuk Bendera Bintang Kejora

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 22:05 WIB
Menko Polhukan Wiranto (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Pemerintah menegaskan bendera bintang kejora dilarang dikibarkan. Pengibaran bendera tersebut dinilai melanggar undang-undang (UU).

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Wiranto meminta masyarakat menaati UU. Dia mengatakan pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi kalau ada (yang) kemudian mengibarkan bendera itu, apalagi di Istana, di depan Istana dan sebagainya, pasti ada hukumnya, ada undang-undangnya. Kita ikut undang-undang ajalah," ujar dia.

"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," imbuh Wiranto.

Bendera bintang kejora kerap dipakai sebagai simbol menginginkan Papua merdeka. Diketahui, belakangan hari beberapa terakhir ada aksi unjuk rasa di Papua yang digelar sebagai bentuk protes atas insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur.


Aksi juga terjadi di daerah lain, seperti di Medan, Sumatera Utara. Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa beberapa atribut dan didapati lambang bintang kejora di poster yang dibawa massa.

Begitu pula unjuk rasa yang digelar di depan Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/8) kemarin. Selain bendera, massa mengecat badan mereka dengan corak bintang kejora.

Eksistensi bendera bintang kejora tak terlepas dari sosok Nicolaas Jouwe. Pria yang lahir di Hollandia (saat ini Jayapura) pada 24 November 1924 ini pernah menjadi pemimpin Papua yang anti-Indonesia. Dia sempat ikut dalam aktivitas Gerakan Persatuan Nieuw Guinea, yang dibentuk Belanda untuk menentang pengaruh Indonesia.


"Sayalah yang membuat bendera bintang kejora yang pertama kali dikibarkan pada 1 Desember 1961," kata Nicolaas dalam bukunya, 'Kembali ke Indonesia: Langkah, Pemikiran, dan Keinginan'.



Bendera bintang kejora ia bikin dengan corak 13 garis biru dan putih horizontal. Angka itu melambangkan jumlah rencana kawasan yang akan dikembangkan. Adapun gambar bintang adalah simbol cita-cita. Nicolaas lewat buku karya Danilyn Rutheford menyatakan bintang itu bermakna pengharapan, salah satu elemen dalam kebajikan Kristiani, yakni iman, kasih, dan pengharapan.

Tak Ada Ruang untuk Bendera Bintang KejoraNicolaas Jouwe cium tanah Papua di Bandara Sentani. (akun YouTube elskes)

Setelah bintang kejora karya Nicolaas terpilih menjadi bendera Papua Barat, pada 1 Desember 1961, bendera itu dikibarkan di samping bendera belanda untuk pertama kalinya. Kelak, tanggal itu akan diperingati sebagai berdirinya Negara Papua Barat, yang diakui otoritas Belanda.


Nicolaas meninggalkan tanah kelahirannya setelah Papua diserahkan ke Indonesia setelah ada Perjanjian New York pada 1962. Belanda menyerahkan Papua ke lembaga PBB bernama UNTEA pada Oktober 1962 dan enam bulan kemudian dikembalikan ke Indonesia.

Namun pada 2009, Nicolaas kembali ke Indonesia setelah menerima surat dari presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Nicolaas menyatakan menyesal atas gerakan mendukung kemerdekaan Papua. Akhirnya, Nicolaas memilih mendukung NKRI dan bertekad memajukan Papua. Dia diberi penghargaan oleh Presiden SBY berupa Bintang Jasa Nararya.

"Saya telah menyadari bahwa yang diperjuangkan selama ini merupakan pilihan yang salah. Kini saya melihat bahwa perhatian pemerintah Indonesia dan kondisi politik sudah berbeda terhadap Papua," kata dia.

"Saya akan kembali selama-lamanya di Papua, Indonesia. Sekali Indonesia merdeka, tetap merdeka," kata Nicolaas.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads