Sementara itu, Sekwan DPRD Muhammad Jabir mengatakan bahwa yang dibawa ke Paripurna adalah hasil revisi yang disepakati pada rapim pimpinan DPRD.
"Itu yang sudah direvisi adik, iya itu yang benar," kata Jabir setelah ditunjukkan rekomendasi 2 poin oleh detikcom.
Pimpinan DPRD Sulsel pun angkat bicara soal polemik pansus hak angket Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berlanjut dengan munculnya revisi surat kesimpulan dan rekomendasi. Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Nasdem Saharuddin Alrif menegaskan keputusan akhir rekomendasi akan diputuskan pada rapat pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saharuddin mengatakan ketiga poin itu akan dibahas pimpinan DPRD pada pekan depan. Menurutnya, dokumen pansus dan berita acara telah diserahkan di Paripurna dan telah dianggap sah.
"Maka pansus angket tanggung jawab sudah selesai. Sekarang produk angket sudah jadi produk DPRD tinggal tindaklanjuti nanti, setelah tindaklanjuti tergantung 3 hal ini," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Ni'matullah menjelaskan bahwa pada rapim sebelum Paripurna telah terjadi koreksi yang disepakati bersama. Di rapim itu, kata Ni'matullah disepakati 2 poin kesimpulan.
"Maka kita putuskan untuk memeras 7 poin ini menjadi 2 kesimpulan dan ini hasil elaborasi dan mengambil sari-sarinya menjadi dua, sekaligus kita perbaiki diksi-diksinya sebagai sebuah lembaga yang terhormat," kata dia saat dikonfirmasi terpisah di gedung DPRD.
Dia mengatakan, pada rapim itu hampir seluruh fraksi setuju atas 2 poin kesimpulan. Pansus disebut menyerahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait dan berwenang apabila dianggap perlu.
"Jadi kalau dianggap cukup data dan fakta kita ke MA, kita ke MA. Kalau dianggap cukup ke Depdagri ya ke Depdagri. Nanti kita akan rapat pimpinan lagi," sebutnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini