"Soal mendalami ini sudah dalam. Hasil pansus angket ini sebenarnya jelas tujuannya ada tiga, satu Mahkamah Agung, dua APH (aparat penegak hukum), dan ketiga Kemendagri. Tiga saja intinya, dibolak-balik 3 tujuannya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Nasdem Saharuddin Alrif di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (26/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka pansus angket tanggung jawab sudah selesai. Sekarang produk angket sudah jadi produk DPRD tinggal tindaklanjuti nanti, setelah tindaklanjuti tergantung 3 hal ini," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Ni'matullah menjelaskan bahwa pada rapim sebelum Paripurna teah terjadi koreksi yang disepakati bersama. Di rapim itu, kata Ni'matullah disepakati 2 poin kesimpulan.
"Maka kita putuskan untuk memeras 7 poin ini menjadi 2 kesimpulan dan ini hasil elaborasi dan mengambil sari-sarinya menjadi dua, sekaligus kita perbaiki diksi-diksinya sebagai sebuah lembaga yang terhormat," kata dia saat dikonfirmasi terpisah di gedung DPRD.
Dia mengatakan, pada rapim itu hampir seluruh fraksi setuju atas 2 poin kesimpulan. Pansus disebut menyerahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait dan berwenang apabila dianggap perlu.
"Jadi kalau dianggap cukup data dan fakta kita ke MA, kita ke MA. Kalau dianggap cukup ke Depdagri ya ke Depdagri. Nanti kita akan rapat pimpinan lagi," sebutnya. (fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini