Pada sidang paripurna, Jumat (23/8), Ketua Pansus Kadir Halid membacakan kesimpulan dari hasil kerja Pansus Angket. Pansus menyimpulkan terjadi dualisme kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah.
"Selain itu ditemukan juga fakta-fakta Gubernur Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Kadir Halid membacakan laporan Pansus Angket pada paripurna di DPRD Sulsel pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulan pertama, ada dua dualisme kepemimpinan pada Pemerintah Sulawesi Selatan," ujarnya.
"Kesimpulan kedua adalah ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara," imbuhnya.
Atas dua versi kesimpulan ini, Pansus meminta pimpinan DPRD Sulsel untuk menindaklanjutinya ke pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat rekomendasi pansus ini ditandatangani dua wakil ketua pansus yaitu Selle KS Dalle dan Arum Spink. Namun Kadir Halid selaku ketua tidak ikut tandatangan di sana.
"Kami sempat menanyakan kenapa yang tanda tangan hanya 2 wakil ketua, dijawab Sekwan berdasarkan saran pimpinan, sudah sah karena dihadiri oleh 2 dari 3 pimpinan. Jadi ini yang dianggap dokumen yang diserahkan," terangnya.
Ariady menyebut pada saat sidang Paripurna itu, Kadir melakukan improvisasi saat membacakan laporan pansus hak angket.
"Kami panggil lah Sekwan dan dijelaskan serta ditunjukkan dokumen yang dibacakan dan ada tambahan improvisasi Pak Kadir tersebut," kata dia.
Sementara itu, Sekwan DPRD Muhammad Jabir mengatakan bahwa yang dibawa ke Paripurna adalah hasil revisi yang disepakati pada rapim pimpinan DPRD.
"Itu yang sudah direvisi adik, iya itu yang benar," kata Jabir setelah ditunjukkan rekomendasi 2 poin oleh detikcom.
Berikut kesimpulan Pansus Angket DPRD Sulsel terhadap Gubernur Sulsel yang dibacakan pada paripurna, Jumat (23/8)
1. Pengangkatan 193 PNS di lingkungan Pemprov Sulsel yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur atas sepengetahuan Gubernur Sulsel bertentangan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya dalam pasal 67 huruf (b) dan (e). Pasal 76 ayat 1 huruf (a), (b), (d), (E), (g). UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya dalam pasal 145 Ayat 1 huruf (e), dan PP nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS serta PP nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
2. Manajemen ASN yang tidak bersesuaian dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Jo. PP Nomor 11 2017 tentang Manajemen PNS, termasuk pengangkatan panitia kelompok kerja pengadaan barang/jasa pemerintahan yang ditandangani oleh Wakil Gubernur Sulsel.
3. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Sulsel oleh Gubernur Sulsel.
4. Terjadinya unsur KKN dalam pengangkatan jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Sulsel
5. Penyerapan/realisasi anggaran pendapatan belanja daerah Sulawesi Selatan 2019 yang masih minim.
Sedangkan pada revisi kesimpulan tertulis sebagai berikut:
1. Ada dualisme kepemimpinan pada Pemprov Sulsel
2. Ada dugaan kuat berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan Panitia Angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan serta adanya potensi kerugian negara
Pada rekomendasi, semula Pansus Angket membacakan 7 poin. Sedangkan kini rekomendasi menjadi:
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk ditindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tonton Video Gubernur Sulsel Jamin Keamanan Pascabentrok di Asrama Papua:
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini