Kepala Daerah yang Tak Kapok, Dagang Jabatan Demi Duit Segepok

Round-Up

Kepala Daerah yang Tak Kapok, Dagang Jabatan Demi Duit Segepok

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 07:21 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah


Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Tamzil dari sisi lain. Dia melihat adanya efek domino yang muncul dari kasus itu.

"Bagi kami efek korupsi dalam jabatan itu bisa menimbulkan korupsi baru atau disebut efek domino dari korupsi. Ketika seseorang membeli jabatannya dan menyerahkan uang kepada kepala daerah agar ia mendapatkan jabatan itu pasti dia akan mencari pengganti uang yang pernah dia keluarkan tersebut," kata Febri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamzil diduga KPK menerima Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan yang ingin mendapatkan jabatan. Uang itu diberikan Akhmad melalui staf khusus Tamzil yang bernama Agus Soeranto. Tiga orang itu pun menjadi tersangka di KPK.

Sebelum ini KPK mengungkap pula modus 'jual-beli' jabatan yang dilancarkan pada kepala daerah. Berikut catatannya:

1. Sri Hartini

Sri terjaring OTT KPK pada 2016. Dia dijerat KPK saat berstatus sebagai Bupati Klaten. Saat OTT tersebut, KPK menyita duit sekitar Rp 2 miliar dari dalam kardus.

Sri sudah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta subsider 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam kasus jual-beli jabatan baik di dinas ataupun BUMD.

2. Taufiqurrahman

Taufiqurrahman dijerat KPK dalam jabatan Bupati Nganjuk. Dia diduga menerima suap terkait pengisian jabatan mulai kepala sekolah hingga kepala dinas. Ada duit sekitar Rp 298 juta yang disita KPK saat OTT terhadap Taufiqurrahman.

Selain urusan itu, dia dijerat KPK dalam dua perkara, yaitu penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk serta pencucian uang.

Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah divonis bersalah. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.




3. Nyono Suharli

Nyono dijerat KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Jombang. Dia diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati agar bisa menjadi pejabat definitif. Saat proses OTT terhadap Nyono, KPK menyita duit sekitar Rp 25 juta dan USD 9.500.

Nyono divonis 3,5 tahun penjara. Namun jaksa KPK menilai vonis itu terlalu ringan sehingga mengajukan banding. Pada tingkat banding hukuman Nyono bertambah jadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Saat ini kasus Nyono masuk ke tahap kasasi.

4. Sunjaya Purwadisastra

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 2018. Saat itu, ada duit miliaran yang diamankan. Sunjaya kini telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengisian jabatan.

Sunjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun.


Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi:

[Gambas:Video 20detik]




(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads