Kepala Daerah yang Tak Kapok, Dagang Jabatan Demi Duit Segepok

Round-Up

Kepala Daerah yang Tak Kapok, Dagang Jabatan Demi Duit Segepok

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 07:21 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Berulang kali KPK memberikan peringatan tentang korupsi tetapi seolah tidak diindahkan. Salah satu peringatan yang dilontarkan KPK yaitu tentang area rawan korupsi mutasi jabatan yang rupanya masih membuat para pemimpin daerah jera bermain mata.

Teranyar para pendekar antikorupsi menangkap Muhammad Tamzil yang menjabat sebagai Bupati Kudus. Dia diduga menerima uang ratusan juta rupiah dengan balasan berupa jabatan kepala dinas.

"KPK menyesalkan terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ketika mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Sabtu, 27 Juli 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Terlebih Tamzil diketahui pernah dibui gara-gara korupsi. Hal ini benar-benar disoroti KPK agar publik tidak asal pilih kelak dalam pemilihan kepala daerah.

"Dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk. Kasus ini juga sekaligus menjadi pelajaran bagi parpol dan masyarakat bahwa penting untuk menelusuri rekam jejak calon kepala daerah. Jangan pernah lagi memberikan kesempatan kepada koruptor untuk dipilih," imbuh Basaria.

Apalagi peristiwa kepala daerah yang bermain rasuah dengan 'jual-beli' jabatan bukan kali ini saja terjadi. Setidaknya dari catatan detikcom, kasus Bupati Kudus merupakan kali kelima yang ditangani KPK. Kasus apa sebelumnya?



Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Tamzil dari sisi lain. Dia melihat adanya efek domino yang muncul dari kasus itu.

"Bagi kami efek korupsi dalam jabatan itu bisa menimbulkan korupsi baru atau disebut efek domino dari korupsi. Ketika seseorang membeli jabatannya dan menyerahkan uang kepada kepala daerah agar ia mendapatkan jabatan itu pasti dia akan mencari pengganti uang yang pernah dia keluarkan tersebut," kata Febri.

Tamzil diduga KPK menerima Rp 250 juta dari Akhmad Sofyan yang ingin mendapatkan jabatan. Uang itu diberikan Akhmad melalui staf khusus Tamzil yang bernama Agus Soeranto. Tiga orang itu pun menjadi tersangka di KPK.

Sebelum ini KPK mengungkap pula modus 'jual-beli' jabatan yang dilancarkan pada kepala daerah. Berikut catatannya:

1. Sri Hartini

Sri terjaring OTT KPK pada 2016. Dia dijerat KPK saat berstatus sebagai Bupati Klaten. Saat OTT tersebut, KPK menyita duit sekitar Rp 2 miliar dari dalam kardus.

Sri sudah divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 900 juta subsider 10 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap dalam kasus jual-beli jabatan baik di dinas ataupun BUMD.

2. Taufiqurrahman

Taufiqurrahman dijerat KPK dalam jabatan Bupati Nganjuk. Dia diduga menerima suap terkait pengisian jabatan mulai kepala sekolah hingga kepala dinas. Ada duit sekitar Rp 298 juta yang disita KPK saat OTT terhadap Taufiqurrahman.

Selain urusan itu, dia dijerat KPK dalam dua perkara, yaitu penerimaan gratifikasi sebesar Rp 2 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nganjuk serta pencucian uang.

Untuk kasus suap, Taufiqurrahman telah divonis bersalah. Dia dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun.




3. Nyono Suharli

Nyono dijerat KPK berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Jombang. Dia diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Silestyowati agar bisa menjadi pejabat definitif. Saat proses OTT terhadap Nyono, KPK menyita duit sekitar Rp 25 juta dan USD 9.500.

Nyono divonis 3,5 tahun penjara. Namun jaksa KPK menilai vonis itu terlalu ringan sehingga mengajukan banding. Pada tingkat banding hukuman Nyono bertambah jadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Saat ini kasus Nyono masuk ke tahap kasasi.

4. Sunjaya Purwadisastra

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dijerat KPK sebagai tersangka setelah terjaring OTT pada 2018. Saat itu, ada duit miliaran yang diamankan. Sunjaya kini telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengisian jabatan.

Sunjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Pengadilan juga mencabut hak politik Sunjaya selama 5 tahun.


Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Hindari Area Rawan Korupsi:

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads