"Sebenarnya hukuman pidana itu tidak akan pernah menjerakan pelaku koruptor. Itu adalah tindakan agar publik luas berpikir-pikir untuk tidak melakukan korupsi. Tindakan paling penting untuk pejabat seperti itu adalah mereka kehilangan hak politiknya," kata Feri di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).
Dia menilai hukuman bagi koruptor tidak cukup pidana saja, tapi juga pencabutan hak politik. Sebab, dia menilai pelaksanaan demokrasi belum begitu baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Kudus Muhammad Tamzil ada kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman maksimal karena sudah pernah dihukum terkait korupsi. Tuntutan tersebut bahkan disebut bisa berupa hukuman mati.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspose (perkara) karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya ada sampai dengan hukuman mati," kata Basaria di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).
Bupati Kudus Muhammad Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, ternyata pernah sama-sama dihukum penjara. Keduanya menjalani hukuman penjara dalam dua kasus.
Tamzil dipenjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004, yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.
Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.
"Pada saat MTZ menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, MTZ kembali bertemu dengan ATO, yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, MTZ berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi bupati, MTZ mengangkat ATO sebagai staf khusus bupati," ujar Basaria.
Belum genap setahun menjabat Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Sebagai penerima, Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak Juga 'KPK soal OTT Bupati Kudus: Tuntutannya Bisa Hukuman Mati':
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini