Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, menyebut kepala daerah dengan masa jabatan periode 2021-2026 pasti akan terpotong. Dia menjelaskan para Kepala Daerah tersebut tidak akan selesai hingga 2026 lantaran pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
"Ya masa jabatan teman-teman kepala daerah yang dari 2020 itu memang akan terpotong. Jadi nggak mungkin full sampai 2026, itu nggak mungkin. Bagaimanapun akan terpotong, masalahnya terpotongnya berapa bulan, jadi tetap akan terpotong," ungkap Bima Arya kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).
Bima Arya mengatakan seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilu 2024 sudah sesuai dengan undang-undang. "Nah proses ini harus kita ikuti, ya kalau tidak maka nanti akan bertentangan dengan aturan kita. Itu belum dibatalkan oleh MK. Nah karena itu pelantikan ini menjadi penting bagi daerah-daerah yang sudah mengusulkan untuk dilantik," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan keputusan pelaksanaan Pemilu serentak juga sudah disepakati oleh seluruh pihak untuk kepentingan nasional. Dia lantas meyakini kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan bisa menerima pemotongan masa jabatan itu.
"Ini kan kesepakatan yang diambil di Komisi II bersama DPR, bersama Bawaslu, KPU dan DKPP. Artinya kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi teman-teman yang jabatannya terpotong, itu kan saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini," ujarnya.
Dia juga menyampaikan sudah menyerahkan revisi Perpres yang diminta terkait tanggal pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Draft revisi tersebut sudah diserahkan ke Kemensetneg hari ini.
"Perpresnya hari ini kita sampaikan ke Setneg, draftnya, dan insyaallah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg. Karena yang direvisi adalah tentu tanggal di situ dan kemudian pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati, Wali Kota. Tapi tempatnya tetap di Ibu Kota negara," tuturnya.
Sementara untuk rencana pelaksanaan pembekalan atau retreat terhadap kepala daerah yang nantinya akan dilantik, bakal dilakukan secara dua gelombang. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan waktu pelantikan setiap kepala daerah.
"Yang tidak ada gugatan di MK, maka akan dilantik tanggal 6. Dan akan retreat setelah itu. Kelihatannya yang sudah pasti itu dua gelombang retreatnya," pungkasnya.
Tonton juga Video: Wamendagri Bahas Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Mungkin Serentak