Jalan Buntu Kebebasan Kivlan

Round-Up

Jalan Buntu Kebebasan Kivlan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 19 Jul 2019 23:49 WIB
Kivlan Zen (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Upaya Kivlan Zen agar penahanannya ditangguhkan menemui jalan buntu. Pemerintah menolak intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan. Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira nggak benar," kata Menko Polhukam Wiranto di kantornya seusai rapat koordinasi bersama menteri-menteri, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

"Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri, hukum tetap jalan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelumnya, polisi memutuskan tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan. Polisi beralasan Kivlan tidak koperatif dalam penyidikan kasus senjata api.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

Dedi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan kasus senjata api. Sementara penyidikan kasus makar dan hoax yang juga menjerat Kivlan baru akan dilakukan setelah ada hasil sidang putusan kasus senjata api.




"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tutur Dedi.

Upaya membebaskan Kivlan dari penahanan dilakukan ratusan purnawirawan TNI AD yang menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan. Mereka meminta agar penahanan Kivlan ditangguhkan.

"Tadi ada sejumlah purnawirawan, tadi mungkin 120-an hadir dari lulusan 1966 dari yang tertua sampai 1985 ada tadi. Banyak yang kebanyakan angkatan saya 1971-1974, yang mereka merasa prihatin dengan kasus KZ ini, jadi intinya kita ingin memberikan bantuan moril untuk dia dalam bentuk minta penangguhan penahanan, kita semua tanda tangan bersedia sebagai penjamin dari penangguhan itu tadi," ujarnya di lokasi, Selasa (16/7).


Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (30/6) usai diperiksa secara maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) dan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepada Kivlan.

Kivlan juga sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari Habil Marati. Polisi menyebut Habil Marati memberikan sejumlah uang kepada Kivlan untuk diteruskan kepada para eksekutor sekaligus untuk membeli senpi ilegal.

Namun Kivlan membantah jika dikatakan menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati sendiri ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads