"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tutur Dedi.
Upaya membebaskan Kivlan dari penahanan dilakukan ratusan purnawirawan TNI AD yang menandatangani surat pengajuan penangguhan penahanan. Mereka meminta agar penahanan Kivlan ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Belum Ada Tanda-tanda Kivlan Keluar Tahanan |
Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (30/6) usai diperiksa secara maraton oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita bohong (hoax) dan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan juga sempat menggugat Polda Metro Jaya ke PN Jaksel karena merasa tidak terima dengan status tersangka yang disangkakan polisi kepada Kivlan.
Kivlan juga sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi dari Habil Marati. Polisi menyebut Habil Marati memberikan sejumlah uang kepada Kivlan untuk diteruskan kepada para eksekutor sekaligus untuk membeli senpi ilegal.
Namun Kivlan membantah jika dikatakan menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati sendiri ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini