"Sudah dari awal kita katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut. Tapi proses hukum terus dilanjutkan. Jadi kalau ada isu bahwa sementara ada penangguhan penahanan, penghentian proses hukum, saya kira nggak benar," kata Wiranto di kantornya seusai rapat koordinasi bersama menteri-menteri, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
"Hukum tetap hukum, hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan dan UU sendiri, hukum tetap jalan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Menurut Dedi, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan kasus senjata api. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoax yang juga menjerat Kivlan masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.
"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tutur Dedi.
Pengacara Kivlan sendiri menyebut kliennya mengambil hikmah terkait belum dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya oleh kepolisian. Kivlan, yang ditahan sejak 30 Mei, disebut pengacara tidak iri atas penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko.
"Beliau mengambil hikmahnya, tidak ada iri. Jadi beliau banyak waktu sendiri untuk fokus menyelesaikan bukunya, di samping kami dari tim penasihat hukum Pak Kivlan melakukan upaya-upaya," kata pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri.
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini