Belum Ada Tanda-tanda Kivlan Keluar Tahanan

Round-Up

Belum Ada Tanda-tanda Kivlan Keluar Tahanan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Jul 2019 22:10 WIB
Kivlan Zen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, belum dikabulkan. Alasannya, polisi menilai Kivlan tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus senjata api.

"Sampai hari ini belum ada informasi untuk dikabulkan karena pertimbangan penyidik masih tetap seperti yang pernah saya sampaikan dulu karena yang bersangkutan tidak kooperatif dalam pemeriksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Menurut Dedi, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemberkasan kasus senjata api. Sedangkan proses penyidikan atas kasus makar dan hoax yang juga menjerat Kivlan masih dalam tahapan menunggu hasil sidang putusan kasus senjata api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Untuk pemberkasan sudah tahap penyelesaian. Untuk satu kasus ya, yang ditangani Polda Metro terkait masalah kepemilikan senjata api. Ya satu kasus dulu," tutur Dedi.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan sidang perdana digelar pada 8 Juli.

Kivlan mengajukan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya atas status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar.





Adapun pihak tergugat adalah Kapolda Metro Jaya cq Direksrimum. Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 75/pid.pra/2019/pn.jktsel.

Anggota tim pengacara Kivlan menyebut ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam proses hukum kasus kliennya.




Sebelumnya, pengacara Kivlan menyebut kliennya mengambil hikmah terkait belum dikabulkannya penangguhan penahanan dirinya oleh kepolisian. Kivlan, yang ditahan sejak 30 Mei, disebut pengacara tidak iri atas penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko.

"Beliau mengambil hikmahnya, tidak ada iri. Jadi beliau banyak waktu sendiri untuk fokus menyelesaikan bukunya, di samping kami dari tim penasihat hukum Pak Kivlan melakukan upaya-upaya," kata pengacara Kivlan, Muhammad Yuntri.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]
(fdn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads