Selasa 18 Juni 2019
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 diawali dengan pernyataan Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang mengaku susah pergi menuju MK. Dia bahkan harus menyelip kawat berduri untuk datang ke persidangan.
"Pertama, ngos-ngosan nih selesai turun di air mancur di blokade 3 lapis. Sampai di Gedung Gajah di blokade lagi, dari Gedung Gajah jalan sampai sini, saya mau bilang bagian pertama luar biasa sekali pengamanannya," kata BW di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang digelar dengan agenda pembacaan keterangan jawaban dari pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Dalam jawabannya, tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dalam petitum, mereka meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
1. Menerima eksepsi Termohon
2. Dalam pokok perkara:
1) Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2) Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1) Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2) Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239
Sementara itu, tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyebut pengajuan perbaikan permohonan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno patut ditolak. Alasannya, perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres, disebut tim Jokowi, tak sesuai dengan aturan.
"Pengajuan perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon tidak dapat dibenarkan secara hukum dan karenanya patut untuk ditolak dan dikesampingkan oleh Mahkamah. Jika dibenarkan, maka hal ini akan melanggar dan merugikan hak hukum dari Termohon dan Pihak Terkait untuk mendapatkan kesempatan yang cukup untuk membantah dalil-dalil Pemohon dalam Perbaikan Permohonannya, baik dalam Jawaban maupun keterangan," kata tim hukum Jokowi membacakan jawaban atas permohonan gugatan hasil Pilpres Prabowo-Sandiaga dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Yusril juga menganggap gugatan hasil Pilpres yang dilayangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak tepat. Kubu Prabowo dinilai membangun konstruksi soal dugaan terjadinya kecurangan.
"Pemohon membangun konstruksi hukum seolah-olah telah terjadi dugaan adanya pelanggaran dan kecurangan agar Mahkamah dapat memeriksa, mengadili, dan memutus Permohonan Pemohon, yang hal ini justru menjadikan Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas (obscuur)," kata Yusril.
Sedangkan Bawaslu memaparkan kinerjanya dalam sidang gugatan Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sejumlah kegiatan dipaparkan Bawaslu mulai dari menyiapkan aturan hingga penindakan.
"Berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2019, Bawaslu telah menyusun sebanyak 29 (dua puluh sembilan) Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), sebagai dasar bagi jajaran Pengawas Pemilu dalam melaksanakan tugas dan wewenang dan telah diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/6/2019).
Bawaslu memaparkan kinerja penindakan terhadap pelanggaran pemilu. Terdapat 25 kasus di kabupaten/kota yang kena OTT oleh Bawaslu terkait pidana pemilu.
"Bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan, terdapat peserta Pemilu dan tim pemenangan yang tertangkap tangan oleh Pengawas Pemilu karena diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya. Penangkapan dilakukan atas koordinasi Pengawas Pemilu bersama dengan pihak kepolisian. Setiap Pengawas Pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan. Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga 16 April 2019," ungkapnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini