20 Gugatan Pilgub di MK Gugur, 3 Daerah Ini Lanjut Sidang Pembuktian

20 Gugatan Pilgub di MK Gugur, 3 Daerah Ini Lanjut Sidang Pembuktian

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 06 Feb 2025 13:33 WIB
Para pemohon mendengarkan putusan yang diucapkan 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). MK membacakan 13 putusan salah satunya terkait kotak kosong Pilkada serentak.
Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Sebanyak 20 perkara perselisihan hasil Pilgub 2024 tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan tiga perkara lainnya akan berlanjut ke sidang pembuktian.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Kamis (6/2/2025), mulanya terdapat 23 perkara hasil Pilgub 2024 yang teregistrasi di MK. Namun, dari 23 perkara itu, hanya tiga perkara yang akan dilanjutkan ke pembuktian.

Tiga perkara itu terdiri atas Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Papua, dan Pilgub Papua Pegunungan. Adapun sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal enam orang untuk pilgub. MK meminta daftar identitas dan keterangan saksi atau ahli tersebut diserahkan satu hari sebelum persidangan pembuktian digelar.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan. Untuk itu, maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal enam orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten/kota maksimal saksi atau ahlinya empat orang," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Rabu (5/2).

ADVERTISEMENT

Berikut daftar 3 perkara pilgub yang lanjut ke sidang pembuktian:
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Berikut daftar 20 perkara pilgub yang tidak dilanjutkan:
1. Gubernur Jawa Tengah (263/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Jawa Timur (265/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Sumatera Utara (247/PHPU.GUB-XXIII/2025)
4. Gubernur Kalimantan Timur (262/PHPU.GUB-XXIII/2025)
5. Gubernur Kalimantan Tengah (269/PHPU.GUB-XXIII/2025)
6. Gubernur Sulawesi Utara (261/PHPU.GUB-XXIII/2025)
7. Gubernur Sulawesi Tenggara (249/PHPU.GUB-XXIII/2025)
8. Gubernur Sulawesi Selatan (257/PHPU.GUB-XXIII/2025)
9. Gubernur Sulawesi Tengah (284/PHPU.GUB-XXIII/2025)
10. Gubernur Maluku Utara (251/PHPU.GUB-XXIII/2025)


11. Gubernur Maluku Utara (258/PHPU.GUB-XXIII/2025)
12. Gubernur Maluku Utara (245/PHPU.GUB-XXIII/2025)
13. Gubernur Papua Tengah (302/PHPU.GUB-XXIII/2025)
14. Gubernur Papua Tengah (295/PHPU.GUB-XXIII/2025)
15. Gubernur Papua Tengah (308/PHPU.GUB-XXIII/2025)
16. Gubernur Papua Tengah (309/PHPU.GUB-XXIII/2025)
17. Gubernur Papua Selatan (205/PHPU.GUB-XXIII/2025)
18. Gubernur Papua Selatan (185/PHPU.GUB-XXIII/2025)
19. Gubernur Papua Selatan (241/PHPU.GUB-XXIII/2025)
20. Gubernur Papua Barat Daya (276/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Simak juga Video 'Hakim MK Cecar KPU Paniai Terkait Uang Keamanan Rekapitulasi Suara Rp 200 Juta':

(amw/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads