Ini Perjalanan Sidang Gugatan Pilpres di MK

Ini Perjalanan Sidang Gugatan Pilpres di MK

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2019 11:42 WIB
Ilustrasi sidang di MK (Grandyos Zafna/detikcom)


Rabu 20 Juni 2019

Tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadirkan Direktur Lokataru Haris Azhar hingga eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menjadi saksi di sidang sengketa Pilpres 2019. Namun Haris Azhar menolak dengan pertimbangan HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini saksi dan ahli dari tim hukum Prabowo-Sandiaga:

Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yenamura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Said Didu, Hairul Anas, Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Sidang ini selesai pukul 05.00 WIB. Pemeriksaan saksi dari pihak termohon dilanjutkan pada siang harinya.

Kamis 20 Juni 2019

KPU memilih tak menghadirkan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019. KPU hanya mengajukan dua ahli untuk bicara terkait Situng dan status hukum BUMN.

"Kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi, Yang Mulia," ujar pengacara KPU, Ali Nurdin, dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Ahli pertama yang diajukan KPU adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Sedangkan ahli selanjutnya Riawan Tjandra, berhaloangan hadir di sidang dan hanya memberikan keterangan tertulis.

Jumat 21 Juni 2019

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf menghadirkan saksi dan dua orang ahli. Nama saksi dan ahli yang diajukan dalam sidang tersebut adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin sebagai saksi serta ahli Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widodo.

"Jadi sebenarnya tanpa membawa saksi dah ahli juga sudah cukup. Tapi kan perlu meyakinkan tidak saja di MK, tapi juga di masyarakat supaya rekonsiliasi di depan sana melalui peranan media karena live dan setiap saat jadi lebih kepada aspek yang lebih luas persidangan ini tapi kepada informasi yang lebih utuh lengkap kepada masyarakat," ucap anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Sedangkan Bawaslu yang turut hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menegaskan tak ada persoalan atau protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres saat rapat rekapitulasi pemilu tingkat nasional di KPU. Menurut Bawaslu, protes terjadi saat proses rekapitulasi suara parpol ataupun caleg pemilu legislatif DPR.

"Terkait rekapitulasi nasional, ada beberapa dinamika di Papua, Kalbar (Kalimantan Barat), tapi persoalan itu adalah tapi persoalan itu mengenai partai politik, ketika PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) nggak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Seusai persidangan, semua pihak mengaku siap menerima hasil apapun yang diputuskan MK. Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pun menyatakan demikian.

"Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap," kata ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).



Bambang mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan dukungan. Namun dia menegaskan tugasnya belum selesai.

"Terutama yang mendoakan, kan. Mendoakan pasti bukan hanya mendoakan kami, tapi mendoakan agar seluruh proses ini berjalan baik. Kedua, tugas belum selesai. Artinya, apa pun hasilnya, kita terus berupaya. Ini jauh lebih dahsyat," jelas dia.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim hukum Jokowi-Ma'ruf. Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, berharap nantinya tidak terjadi konflik atas putusan hakim.

"Jadi apa pun putusan hakim, mudah-mudahan akan diterima dengan kebesaran jiwa plus masalah ini tidak ada lagi konflik pertentangan," ujar Yusril seusai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).



Yusril menyebut hukum merupakan mekanisme penyelesaian konflik secara adil. Yusril juga mengatakan pihaknya yakin MK akan menjalankan tugas dengan baik.

"Karena kami percaya bahwa hukum adalah mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara adil, damai, dan bermartabat. Kami percaya MK akan menjalankan tugas dan amanah," kata Yusril.

Sementara itu, KPU meminta seluruh pihak menahan diri selama menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seluruh pihak diminta percaya kepada MK untuk mengambil keputusan.

"Semua harus mampu menahan diri, sekarang kita serahkan kepada Mahkamah, dan kita menyiapkan diri semuanya untuk bisa menerima putusan Mahkamah, apa pun, termasuk penyelenggara pemilu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).


Simak Juga "Sidang Usai, Tim Jokowi-Prabowo Foto Bareng dan Cairkan Suasana":

[Gambas:Video 20detik]


(knv/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads