Round-Up
Strategi Minimalis KPU di Sidang PHPU
Sabtu, 22 Jun 2019 06:22 WIB

"Itu dua ahli, kami anggap sudah memadai untuk mematahkan dalil-dalil," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemilihan keputusan kita hanya menyiapkan dua ahli itu strategi KPU. KPU setiap selesai sidang itu melakukan evaluasi atas pelaksanaan sidang yang sudah berlangsung, evaluasi itu untuk menyusun langkah-langkah sidang berikutnya," kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, pihaknya telah cukup menjawab gugatan tim hukum Prabowo dengan jawaban dan bukti yang disampaikan pada MK. Sehingga menurutnya, KPU hanya perlu menghadirkan ahli yang relevan.
"KPU melalui tim hukum juga sudah menyusun jawaban dari termohon, beserta alat bukti yang diperlukan. Nah itu kami anggap sudah cukup untuk menjawab dalil-dalil pemohon," kata Wahyu.
Padahal saat sidang perdana, Jumat (14/6), meminta sidang ditunda hingga Rabu (19/6) dengan alasan butuh waktu mengumpulkan para saksi yang tersebar di berbagai daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (18/6). Namun kenyataannya, KPU tidak menghadirkan saksi, melainkan hanya ahli.
KPU mengatakan pihaknya kesulitan karena momen sidang bertepatan dengan momen Lebaran. Karena itu, menghadirkan komisioner dari berbagai daerah untuk Senin, 17 Juni, agak sulit dilakukan.
Disebut 'Bagian dari Saksi 01' KPU Keberatan dan Protes, Simak Videonya:
(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini