"Itu dua ahli, kami anggap sudah memadai untuk mematahkan dalil-dalil," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Wahyu menyebut, pemilihan dua ahli ini masuk sebagai salah satu strategi KPU. Menurutnya, strategi ini diambil berdasarkan hasil evaluasi sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu mengatakan, pihaknya telah cukup menjawab gugatan tim hukum Prabowo dengan jawaban dan bukti yang disampaikan pada MK. Sehingga menurutnya, KPU hanya perlu menghadirkan ahli yang relevan.
"KPU melalui tim hukum juga sudah menyusun jawaban dari termohon, beserta alat bukti yang diperlukan. Nah itu kami anggap sudah cukup untuk menjawab dalil-dalil pemohon," kata Wahyu.
"Untuk memperluat itu kita hanya butuh dua ahli, kita pilih sesuai dengan dalil-dalil yang pemohon ajukan. Untuk apa KPU menghadirkan saksi atau ahli yang tidak relevan dengan pemohon, yang kita ajukan adalah yang relevan dengan dalil-dalil," sambungnya.
Selain itu, Wahyu juga menyebut pihaknya tidak melanggar aturan bila hanya menampilkan dua saksi. Dia juga membantah, bila hal ini disebut sebagai upaya menyembunyikan informasi.
"Mahkamah hanya memberikan maksimal hanya 15 saksi dan 2 ahli, artinya dari sisi peraturan KPU tidak melanggar dan itu adalah strategi KPU. Jadi tidak benar kalau itu adalah untuk menyembunyikan informasi, tidak benar," kata Wahyu.
Sebelumnya Andi Arief mengkritik KPU karena hanya menghadirkan satu ahli dalam sidang kemarin. Dia keberatan karena KPU hanya memberikan keterangan tertulis dari salah satu ahli.
Dalam persidangan kemarin, ada seorang ahli yang diajukan secara tertulis keterangannya oleh KPU, yaitu W Riawan Tjandra.
"KPU juga edan terhadap publik, bawa saksi ahli tapi nggak bersaksi di depan majelis hakim soal status BUMN dan Pak Ma'ruf Amin. Edannya adalah berniat menyembunyikan informasi yang harus diketahui rakyat," sebut Andi Arief di akun Twitter-nya, Jumat (21/6/2019). Cuitannya itu juga disampaikan kepada wartawan.
"Apa niat KPU tidak menghadirkan saksi ahli di forum majelis mulia dan hanya memberikan paper ke hakim MK. Sebetulnya KPU ini menganggap rakyat seperti apa. Saksi 02 cukup nekat dan berani dikoreksi di depan rakyat, mengapa KPU menghindar, ada apa?" imbuh dia.
Simak Juga 'Disebut 'Bagian dari Saksi 01' KPU Keberatan dan Protes':
(dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini