Strategi Minimalis KPU di Sidang PHPU

Round-Up

Strategi Minimalis KPU di Sidang PHPU

Rivki - detikNews
Sabtu, 22 Jun 2019 06:22 WIB
Foto: Ahli yang dihadirkan KPU di sidang MK, Marsudi Wahyu Kisworo (Youtube MK)
Jakarta - KPU hanya menghadirkan 2 ahli dan tidak menghadirkan saksi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal penggugatnya, kubu Prabowo-Sandiaga, menghadirkan 14 saksi da 2 ahli. Apa alasan KPU?

"Kami menilai, sudah cukup penjelasan yang kita sampaikan. Nah kemudian ahli, kita menghadirkan dua ahli satu memberikan penjelasan tertulis dan satu hadir memberikan penjelasan langsung," kata Ketua KPU Arief Budiman, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Arief menjelaskan, KPU merasa sudah cukup mampu menjawab permasalahan dalam gugatan. Arief menyebut apa yang telah disampaikan ahli dalam persidangan cukup jelas. Menurutnya, ahli tersebut dapat menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah cukup mampu menjelaskan apa yang kita mau, makanya kemudian kita tidak mengajukan saksi," sambungnya.



Ahli yang dihadirkan dalam sidang oleh KPU adalah Marsudi Wahyu Kisworo, yang disebut Ali sebagai profesor IT pertama di Indonesia sekaligus arsitek IT di KPU. Selain itu, ada seorang ahli yang diajukan secara tertulis keterangannya, yaitu W Riawan Tjandra.



Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menyebut saksi dan tanggapan KPU telah mematahkan dalil gugatan Prabowo. Ditambah lagi 2 ahlinya yang makin menguatkan posisi KPU.

"Itu dua ahli, kami anggap sudah memadai untuk mematahkan dalil-dalil," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Wahyu menyebut, pemilihan dua ahli ini masuk sebagai salah satu strategi KPU. Menurutnya, strategi ini diambil berdasarkan hasil evaluasi sidang.

"Jadi pemilihan keputusan kita hanya menyiapkan dua ahli itu strategi KPU. KPU setiap selesai sidang itu melakukan evaluasi atas pelaksanaan sidang yang sudah berlangsung, evaluasi itu untuk menyusun langkah-langkah sidang berikutnya," kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, pihaknya telah cukup menjawab gugatan tim hukum Prabowo dengan jawaban dan bukti yang disampaikan pada MK. Sehingga menurutnya, KPU hanya perlu menghadirkan ahli yang relevan.

"KPU melalui tim hukum juga sudah menyusun jawaban dari termohon, beserta alat bukti yang diperlukan. Nah itu kami anggap sudah cukup untuk menjawab dalil-dalil pemohon," kata Wahyu.

Padahal saat sidang perdana, Jumat (14/6), meminta sidang ditunda hingga Rabu (19/6) dengan alasan butuh waktu mengumpulkan para saksi yang tersebar di berbagai daerah. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sidang ditunda hingga Selasa (18/6). Namun kenyataannya, KPU tidak menghadirkan saksi, melainkan hanya ahli.

KPU mengatakan pihaknya kesulitan karena momen sidang bertepatan dengan momen Lebaran. Karena itu, menghadirkan komisioner dari berbagai daerah untuk Senin, 17 Juni, agak sulit dilakukan.


Disebut 'Bagian dari Saksi 01' KPU Keberatan dan Protes, Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads