Eks Ketua KPU Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Eks Ketua KPU Jadi Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 17 Apr 2025 07:45 WIB
Hasto Kristiyanto usai sidang di PN Tipikor Jakarta, 11 April 2025 (Mulia/detikcom)
Hasto Kristiyanto (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan eks Ketua KPU RI, Arief Budiman, sebagai saksi dalam sidang tersebut.

Selain Arief, KPK akan menghadirkan dua saksi lainnya, yakni eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan eks komisioner Bawaslu RI Agustiani Tio Fridelina. Tim kuasa hukum Hasto membenarkan nama saksi tersebut untuk sidang hari ini.

"Betul," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny mengatakan pihaknya akan menyoroti keterangan Wahyu terkait sumber uang suap pengurusan PAW Harun dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini merupakan politisasi hukum.

"Untuk saksi Wahyu, kami akan soroti betul karena di persidangan sebelumnya tahun 2020 yang sudah inkrah menyampaikan uang suap dari Harun Masiku dan Saiful Bahri. Kalau sampai mengubah lagi keterangannya, ini yang namanya obstruction of justice," ujar Ronny.

ADVERTISEMENT

"Inilah yang kami sebut bukti politisasi hukum," imbuhnya.

KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Simak juga Video 'Pihak Hasto akan Ajukan Banding Usai Eksepsi Ditolak Hakim':

(mib/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads