Anies Segel Pulau D dan Cabut Izin Reklamasi
Anies sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Republik ini harus berwibawa di mata semua. Jangan sampai republik ini kendur, longgar, dan justru takluk melihat pembangunan seperti ini dilakukan tanpa izin yang benar. Itu mengganggu kewibawaan negara," tutur Anies saat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.
"Tiga belas pulau yang sudah dapat izin melakukan reklamasi, setelah kita lakukan verifikasi, maka gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau reklamasi tersebut, sehingga kegiatan reklamasi di Jakarta bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Selain itu, Anies mengatakan pencabutan izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut. Anies menjelaskan prosedur ini sudah sesuai dengan amanat Keppres 52 Tahun 1995.
IMB Pulau Reklamasi Pantai Maju Terbit
Pada 2019, IMB pulau reklamasi Pantai Maju terbit. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Anies menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten untuk menyetop pulau reklamasi.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).
Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.
"Sejak kita bertugas di Pemprov DKI Jakarta kita luruskan semua itu sesuai dengan aturan hukumnya. Seluruh daratan itu adalah milik Pemprov DKI dan swasta hanya berhak menggunakan 35 persen lahan hasil reklamasi, sesuai dengan ketentuan yang ada," sebut Anies.
Anies mengaku harus mematuhi produk hukum sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Dia menuturkan pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 Pasal 18 ayat 3. Kawasan yang belum memiliki RTRW dan RDTR. Pemerintah daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara," tuturnya.
Simak Juga "Pulau Reklamasi yang Kadung Jadi Tak akan Dibongkar":
(rdp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini