Mereka yang Dijerat Pasal Makar

Round-Up

Mereka yang Dijerat Pasal Makar

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 04:06 WIB
Kivlan Zen (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)


Lieus Sungkharisma

Lieus Sungkharisma yang merupakan salah satu anggota Jurkam Prabowo-Sandi juga dijerat pasal makar. Polisi pun telah menahan Lieus Sungkharisma. Lieus Sungkharisma ditahan untuk 20 hari pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tersangka kita tangkap, ya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap Lieus Sungkharisma terus berjalan. Namun penyidik, tetap mempertimbangkan kondisi Lieus dalam pemeriksaan.

Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar. Pendukung kubu 02 ini dilaporkan oleh Jalaludin ke Bareskrim pada 7 Mei 2019. Dia dituduh melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107. Tuduhan ini bermula dari pidato Lieus yang menyatakan ada kecurangan dari Pemilu 2019.

Hermawan Susanto

Lantas, ada nama Hermawan Susanto (HS) yang sempat mengancam ingin memenggal kepala Presiden Jokowi. Polisi pun telah menetapkan HS, sebagai tersangka makar. HS ditangkap di Parung, Kabupaten Bogor.

"Sudah ditangkap berarti sudah (tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).


HS ditangkap di kediamannya pukul 08.00 WIB oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS diduga mengancam Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial.

Pria berinisial HS itu telah ditetapkan pula sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar.

"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).

Pasal 104 KUHP itu sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun."

(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads