Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengamini keterangan Lukman usai menjalani pemeriksaan di KPK tersebut. Namun bagi KPK, menurut Febri, pengakuan dari seorang saja tidak bisa serta merta menjadi pembenaran.
"Pada prinsipnya KPK memang tidak pernah bergantung pada bantahan atau keterangan satu pihak saja," ucap Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentu akan mendalami informasi ini dan melihat bukti-bukti lain terkait dengan sumber dana uang tersebut," kata Febri.
Dalam pusaran kasus ini Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya atas nama Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi. Muafaq disebut memberikan suap ke Rommy demi mendapat jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan hal serupa juga dilakukan Haris untuk menjabat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
KPK: Menag Kembalikan Rp 10 Juta Usai OTT Rommy
(dhn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini