Tuntas memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy, Lukman menyediakan waktunya menjawab pertanyaan wartawan di KPK. Salah satu yang diungkapnya adalah tentang penerimaan uang Rp 10 juta.
"Jadi yang terkait uang Rp 10 juta itu saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari sebulan yang lalu, uang itu sudah saya laporkan kepada KPK," kata Lukman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Video respons Menag Lukman soal uang di laci kantornya bisa disaksikan di bawah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal-hal lain yang terkait materi perkara saya mohon dengan sangat kepada teman-teman jurnalis sebaiknya menanyakan langsung pada KPK karena mereka yang paling tahu untuk memilah dan memilih mana yang layak untuk konsumsi publik dan mana yang tidak. Karena proses ini masih berlangsung," imbuh Lukman kemudian.
Lalu, apa sebenarnya uang Rp 10 juta yang dilaporkan Lukman ke KPK itu?
Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019 ini menjadi salah satu tangkapan besar KPK tahun ini. Pasalnya, sosok Rommy sebagai tokoh sentral partai besar di negeri ini, yaitu PPP, menjadi salah satu yang ditangkap pada saat itu.
Rommy disangka KPK menerima suap dari dua orang, yaitu Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin. KPK menduga Muafaq dan Haris memberikan suap ke Rommy untuk membantu keduanya lolos seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK menyadari Rommy tidak menjabat apa pun dalam internal Kemenag. Oleh sebab itu, KPK menduga ada peran orang lain dari internal Kemenag yang juga turut serta berperan. Dari sini muncul pertanyaan, siapa sebenarnya yang diduga ikut terlibat dari internal Kemenag?
Sedikit-banyak hal itu dimunculkan KPK dalam persidangan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lebih spesifik, hal itu diungkap ketika Tim Biro Hukum KPK mendapat giliran menjawab permohonan praperadilan itu pada Selasa, 7 Mei kemarin.
![]() |
Singkat cerita, Muafaq maupun Haris lolos. Baik Muafaq maupun Haris kemudian memberikan uang kepada Rommy. Sedangkan Lukman turut disebut kecipratan.
"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebuireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK dalam praperadilan itu.
Setelah Lukman mengembalikan uang itu, apakah semuanya tuntas?
"Sesuai dengan prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, maka jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum, dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK. Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan," ucap Febri.
Namun rupanya KPK tidak hanya menyinggung tentang Rp 10 juta yang diakui Lukman sudah dilaporkannya. Ada temuan uang lain dari laci meja kerja Lukman dari penggeledahan yang telah dilakukan pada Senin, 18 Maret 2019.
Uang apa lagi?
Sebelumnya, setelah KPK melakukan OTT pada Rommy, KPK bergerak menuju ke kantor Kemenag, lebih spesifiknya adalah ruang kerja Lukman. Dari situ, KPK menemukan sekitar Rp 180 juta dan USD 30 ribu di dalam laci meja kerja Lukman.
KPK belum membeberkan asal usul uang itu. Pun, Lukman yang tidak menjawab jelas ketika ditanya wartawan soal uang itu usai menjalani pemeriksaan di KPK.
"Soal uang yang disita dari ruang Anda?" tanya wartawan.
"Saya sudah sampaikan tadi. Kalau materi perkara mohon tanyakan pada KPK," kata Lukman.
Persoalan duit dari laci Lukman pun masih menjadi misteri. KPK hanya memastikan bila hal itu sudah ditanyakan pada Lukman, tanpa merinci apa jawaban Lukman.
"Penyidik juga mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah," ujar Febri.
Dalam kasus ini Rommy telah ditetapkan sebagai tersangka, pun dua orang yang disebutkan di atas, yaitu Muafaq dan Haris. Muafaq disebut memberikan suap demi mendapat jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, sedangkan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
KPK pun menduga Rommy bekerja sama dengan pihak internal Kemenag dalam kasus ini. Alasannya, Rommy duduk di Komisi XI yang tak punya wewenang dalam seleksi jabatan di Kemenag.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini