Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti mengungkap dasar keyakinan bahwa uang suap kasus Harun Masiku berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rossa mengatakan keterangan sumber uang suap dari Hasto itu disampaikan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri.
Hal itu disampaikan Rossa Purbo saat dihadirkan sebagai saksi dugaan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mulanya, Rossa membenarkan perihal tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku.
"Jadi diawali dari OTT 8 Januari 2020, tadi kan diamankan Wahyu, Saudara Wahyu ya, kemudian Donny Tri Istiqomah, Tio dan Saeful Bahri?" tanya ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Rossa.
"Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku saksi tahunya dari?" tanya hakim.
"Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku," jawab Rossa.
Rossa menyakini Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku. Keyakinan itu diikuti dengan pengejaran terhadap Hasto.
"Baik. Tadi kalau tidak salah saksi juga menerangkan saksi sebagai tim yang mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Iya," jawab Rossa.
"Ini konteksnya kita bicara ketika itu ya?" tanya hakim.
"Betul," jawab Rossa.
Hakim lalu menanyakan dasar penyidik menyakini ada keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut. Rossa mengatakan eks narapidana kasus Harun, Saeful Bahri menerangkan sumber uang suap itu berasal dari Hasto.
"Nah, dasar bahwa ada indikasi atau dugaan bahwa terdakwa terlibat dalam antara Harun Masiku dan Wahyu Setiawan itu apa?" tanya hakim.
"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan, di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," jawab Rossa.
"Menurut Wahyu Setiawan?" tanya hakim.
"Menurut Saeful," jawab Rossa.
"Ketika diamankan penyidik, ditanyanya di kantor itu?" tanya hakim.
"Iya, di kantor," jawab Rossa.
Rossa mengatakan dasar keyakinan sumber uang suap itu dari Hasto juga ditemukan pada barang bukti elektronik (BBE) antara Hasto dan Saeful. Atas dasar itu, Rossa mengatakan penyidik mengejar Hasto dalam OTT pada 8 Januari 2020.
"Oh berdasarkan keterangan Saeful ya?" tanya hakim.
"Dan juga berdasarkan bukti percakapan BBE," jawab Rossa.
"Jadi selain keterangan Saeful juga ada bukti percakapan antara Saeful dengan terdakwa?" tanya hakim.
"Betul, ada," jawab Rossa.
"Itu dasar saksi mengejar terdakwa?" tanya hakim.
"Betul," jawab Rossa.
"Dianggap ada indikasi keterlibatan ketika itu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Rossa.
"Di tanggal 8?" tanya hakim.
"Tanggal 8," jawab Rossa.
Simak Video 'Hasto Kritik Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang: Fakta yang Ada Tidak Cukup Kuat':