Dilihat pada Kamis (23/5/2019) pada situs resmi MK, data terakhir hingga pukul 20.13 WIB, terdapat 32 gugatan yang sudah diterima MK. Sebanyak 30 di antaranya merupakan gugatan DPR dan 2 sisanya gugatan DPD.
Sejak Kamis pagi memang jumlah pemohon yang mendaftarkan gugatannya bertambah. Terlihat sudah ada beberapa partai yang mengajukan gugatan, di antaranya PKS, PKB, Hanura, Demokrat, PDIP, PBB, Perindo, hingga PKPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengaku tidak bisa memprediksi total permohonan yang diterima MK. Namun, yang jelas, menurutnya, permohonan akan lebih banyak diajukan saat mendekati batas akhir.
"Ya kalau melihat kecenderungan ini sih seperti pemilu sebelumnya memang biasanya pemohon itu mengajukan permohonan mendekati masa akhir, jadi nanti kita lihat, mudah-mudahan tidak sampai mepet-mepet betul," katanya.
Pengajuan permohonan sengketa pemilu mulai dibuka di MK sejak Selasa (21/5) terhitung sejak KPU menetapkan hasil suara Pemilu 2019. Pengajuan gugatan untuk pileg akan diselesaikan hingga Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB, sedangkan untuk gugatan hasil pilpres ada perpanjangan waktu, yakni pada hari yang sama tapi hingga pukul 24.00 WIB. (eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini