Batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi (MK) ditutup. Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Dilihat di situs MK, Kamis (12/12/2024) pukul 00.06 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama Ridwan Kamil-Suswono. Jika sesuai jadwal, hari ini merupakan hari terakhir RK-Suswono dapat mengajukan gugatan ke MK.
Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK. KPU DKI menetapkan hasil rekapitulasi pada Minggu (8/12), sehingga batas akhir RK-Suswono untuk mengajukan gugatan ialah Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Rapat pleno penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat. Total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang.
Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764. Berikut hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yang disusun sesuai nomor urut:
1. Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
2. Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
3. Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%)