"Panelnya itu ada tiga. Ketua panelnya Pak Ketua MK (Anwar Usman) di panel 1, Pak Wakil Ketua MK (Aswanto) di panel 2, Pak Prof Arif Hidayat di panel 3," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Komposisi panel-panel itu juga akan diisi oleh perwakilan hakim usulan DPR, Presiden, dan MA. Namun Fajar tidak mengetahui pasti susunannya. Yang jelas, ketua panel adalah tiga nama di atas.
"Saya agak lupa anggota panelnya, nggak bisa sebut takut ketuker-tuker (tertukar)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan belum tahu perkara yang masuk, tapi nanti akan dibagi merata. Kalau ada 36 perkara, ya nanti ada 12 masing-masing panel. Itu baru bisa dibagi setelah registrasi selesai," jelasnya.
Setiap panel tidak boleh menangani provinsi yang sama dengan daerah asal para hakim. Tujuannya untuk menjaga independensi hakim terhadap perkara.
"Ya dibagi, disepakati dalam panel itu. Artinya, penanganan di suatu daerah tidak akan mungkin ditangani oleh panel dengan asal daerah yang sama dengan hakim," kata Fajar.
"Tujuannya salah satu upaya untuk menihilkan kemungkinan adanya conflict of interest," lanjutnya.
Sementara itu, pengajuan gugatan hasil pileg masih berlangsung di MK. Data terakhir pukul 16.00 WIB, tercatat ada 10 gugatan yang baru diterima MK. Sedangkan pendaftaran akan ditutup pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
(eva/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini