Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pileg ke MK Dini Hari Nanti, Pilpres Besok

Batas Akhir Pengajuan Gugatan Pileg ke MK Dini Hari Nanti, Pilpres Besok

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 12:00 WIB
Foto: Eva Safitri/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu gugatan sengketa hasil rekapitulasi suara pemilu 2019. KPU mengatakan 24 Mei merupakan batas akhir pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU mengatakan batas akhir pengajuan gugatan untuk pilpres dan pileg berbeda. Batas akhir gugatan Pileg dijadwalkan pada pukul 01.46 WIB.

"Kalau yang pileg dini hari besok (24/5/2019) pukul 01.46 WIB," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Viryan mengatakan untuk batas akhir sengketa pilpres juga akan berakhir pada 24 Mei. Namun, menurut Viryan, terkait waktu akhir akan ditetapkan oleh MK.

"Sementara kalau Pilpres 3 hari kerja, tanggal 24 Mei. Nah jamnya jam berapa itu bisa dikonfirmasi ke ketua MK karena kan yang menetapkan 3 hari itu jamnya jam berapa," kata Viryan.

"Apakah sama 3x24 jam, atau kah waktu kerja normal apakah pukul 16.00 WIB atau hari kalender yang seperti KPU biasa lakukan sampai pukul 24.00 WIB. Itu silahkan dengan MK koordinasi," sambungnya.



Viryan menyebut perbedaan waktu ini, sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-undang 7 tahun 2017 pasal 474 dan 475 tentang pemilu. Dalam pasal tersebut, ditulis batas akhir pileg 3Γ—24 jam dari penetapan rekapitulasi suara.

Hal ini berarti terhitung sejak tanggal 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Sedangkan Pilpres disebutkan batas waktu gugatan selama 3 hari, terhitung sejak tanggal yang sama. "Karena Undang-undang 7 tahun 2017, pengaturan batas waktu pengajuan permohonan sengketa ke MK itu dipasal yang berbeda. Untuk Pemilihan legislatif DPR, DPRD dan DPD pasal 474 disebutkan paling lama 3x24 jam. Sedangkan untuk Pilpres pasal 475 disebutkan 3 hari," tuturnya. (aan/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads