Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan permohonan yang diajukan oleh pasangan Cawalkot-Wawalkot Depok nomor urut 1 Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq. MK menyatakan Imam-Ririn tidak dapat mengajukan gugatan kembali.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan sela atau dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Suhartoyo mengatakan penarikan permohonan itu beralasan menurut hukum.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon perkara nomor 113/PHPU.WAKO-XIII/2025," kata Suhartoyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," sambungnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan pencabutan gugatan itu beralasan menurut hukum. Saldi mengatakan MK akan mengembalikan dokumen permohonan Imam-Ririn.
"Bahwa berdasarkan fakta hukum serta ketentuan yang berlaku, rapat pemusyawatan hakim pada 30 Januari 2025 telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan permohonan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum, dan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo, serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," jelas Saldi.
Selain mengabulkan penarikan perkara Imam-Ririn, MK juga mengabulkan sejumlah penarikan permohonan lainnya. Berikut daftarnya:
1. Perkara 102/PHPU.WAKO-XXII/2025 Walikota Bengkulu
2. Perkara 113/PHPU.WAKO-XIII/2025 Walikota Depok
3. Perkara 133/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mappi
4. Perkara 137/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Tengah
5. Perkara 138/PHPU.BUP-XIII/2025 Bupati Malang
6. Perkara 140/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Sorong Selatan
7. Perkara 144/PHPU.BUP-XIII/2025 Bupati Fak Fak
8. Perkara 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamongan
9. Perkara 255/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel.
Simak juga Video '310 Perkara Sengketa Pilkada Disidangkan oleh MK':