Polda Metro Jaya sendiri menahan Eggi atas kasus dugaan makar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. Surat perintah penahanan itu dibacakan di hadapan Eggi Sudjana.
Kombes Argo menyampaikan, Eggi Sudjana menolak penahanan tersebut. Dia menandatangani berita acara penolakan penahanan tersebut meski kemudian polisi tetap membawanya ke sel tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka menandatangani berita acara penolakan tanda tangan, surat perintah penahanan, dan berita acara penahanan," tutup Argo.
Pengacara Eggi, Pitra Romadoni menyayangkan penahanan kliennya dalam kasus dugaan makar. Ia menilai proses penahanan tersebut terlalu terburu-buru dan berencana meminta penangguhan penahanan.
Lalu, adakah pengaruh Amien menyetop penggunaan istilah 'people power' terhadap kasus Eggi?
"Sebenarnya nggak ada, 'people power' itu hanya istilah saja dalam bahasa hukum tidak dikenal masalah 'people power', masalah kedaulatan gitu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, saat dihubungi, Selasa (14/5/2019) malam.
Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa:
(haf/haf)