Cerita Eggi Sudjana: Ditangkap Saat Diperiksa hingga Tolak HP Disita

Round-Up

Cerita Eggi Sudjana: Ditangkap Saat Diperiksa hingga Tolak HP Disita

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 03:03 WIB
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana seusai pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar. Polisi menyebut Eggi Sudjana kurang kooperatif sehingga dilakukan proses penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan Eggi datang memenuhi panggilan pada Senin (13/5) sore untuk diperiksa sebagai tersangka kasus makar. Awalnya, Eggi menolak pemeriksaan tersebut karena berbagai alasan.

Salah satu alasan Eggi menolak pemeriksaan tersebut, dirinya meminta penyidik memeriksa saksi dan ahli terlebih dahulu. Di sisi lain, Eggi juga mengungkap tengah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).



Namun Eggi pun 'menyerah'. Dia akhirnya mengikuti proses pemeriksaan tersebut. Argo mengatakan, selama pemeriksaan itu, penyidik tetap memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka.

Selesai pemeriksaan, sekitar pukul 06.25, Selasa (14/5), penyidik membacakan Surat Perintah Penangkapan (Sprint.Kap) terhadap Eggi Sudjana. Surat tersebut diberikan kepada istri Eggi Sudjana dan telah ditandatangani.

Argo menjelaskan alasan penyidik menangkap Eggi dalam kasus tersebut. Salah satunya karena Eggi kurang kooperatif ketika diperiksa, bahkan dia menolak penyitaan ponsel oleh penyidik.

"Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar. Kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti ya," kata Argo.










Berbeda dengan pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, yang mengklaim bahwa kliennya sudah sangat kooperatif. Ini dibuktikan dengan kehadiran Eggi diperiksa sebagai tersangka, meski pihaknya tengah menunggu proses praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pitra menilai surat penangkapan tersebut sangat janggal. Sebab menurutnya, Eggi kooperatif.

"Terhadap hal ini, sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik. Ini nggak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pernyataan penyidik," ungkap Pitra.

Sementara itu, Pitra menilai penyidik mengabaikan hak-hak Eggi. Menurut Pitra, penyidik tidak mengakomodasi permintaan Eggi untuk mendatangkan saksi ahli yang meringankannya.



"Perlu ditekankan dan ditetapkan hak hukum klien kami untuk menerima saksi ahli kami juga dan menerima bukti-bukti kami serta menunggu keputusan praperadilan karena itu hak terlapor, Eggi Sudjana, sesuai KUHAP," bebernya.

Pitra merasa hak hukum Eggi tidak diakomodasi oleh penyidik. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan.

"Semestinya, kalau kita menghormati hak-hak hukum masing-masing pihak, baik pelapor maupun terlapor saling diperiksa saksi ahli maupun advocat maupun saksi fakta yang ada. Adanya haknya merasa terabaikan. Nah setelah itu diperiksa sampai tepatnya pada pukul 05.00 WIB Subuh ya dari pagi. Selesai diperiksa, saya dampingi sampai 15 jam lamanya, keluar surat penangkapan Saudara Eggi Sudjana," tutur Pitra.




Simak Juga "Kuasa Hukum Keberatan, Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa":

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads