Penangkapan Eggi Sudjana yang Bikin Amien Tutup 'People Power'

Round-Up

Penangkapan Eggi Sudjana yang Bikin Amien Tutup 'People Power'

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 09:41 WIB
Amien Rais (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)


Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Eggi menegaskan pidatonya soal 'people power' tak terkait dengan ajakan makar. Menurutnya, pidatonya tersebut hanya menjelaskan soal konsekuensi logis dari kecurangan pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eggi Sudjana Foto: Eggi Sudjana (Alfon/detikcom)


"Saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan 'people power' harus dipahami oleh masyarakat luas, tidak ada kaitannya dengan makar. Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, nggak ada," jelas Eggi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4).

Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun telah menangkap Eggi sebagai tersangka kasus makar. Dia ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (14/5) pukul 06.25 WIB.

Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.

Argo menjelaskan Eggi memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Namun, saat itu Eggi menyatakan dirinya menolak diperiksa sebagai tersangka.



Ia kemudian menjelaskan mengapa Eggi harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya, jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," ujar Argo.

Seusai pemeriksaan, Eggi langsung ditahan. Namun, Eggi memprotes penahanannya dengan alasan dirinya adalah advokat.

"Saya sebagai advokat, menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16, advokat tidak dapat dipidana atau digugat, baik di dalam maupun di luar sidang. Itu keputusan juga dari Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2014," ujar Eggi setelah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5) malam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads