Polisi Pastikan Kasus Eggi Tak Terpengaruh Amien yang Akhiri 'People Power'

Polisi Pastikan Kasus Eggi Tak Terpengaruh Amien yang Akhiri 'People Power'

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 15 Mei 2019 08:39 WIB
Bigjen Dedi Prasetyo (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Amien Rais mengakhiri penggunaan istilah 'people power' dan menggantinya dengan 'gerakan kedaulatan rakyat'. Polisi pun menyatakan penanganan kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana tak terpengaruh oleh diakhirinya penggunaan istilah 'people power' itu.

"Sebenarnya nggak ada, 'people power' itu hanya istilah saja dalam bahasa hukum tidak dikenal masalah 'people power', masalah kedaulatan gitu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Selasa (14/5/2019) malam.


Dedi mengatakan narasi yang digunakan Eggi sudah tergolong penghasutan dan mendeligitimasi pemerintahan yang sah. Dengan demikian, unsur-unsur yang ada di pasal yang dituduhkan disebutnya sudah terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan dari diksi-diksi yang dibangunnya, itu narasi-narasi yang dibangunnya penghasutan, kemudian penghasutan mengajak massa dalam jumlah yang besar kemudian untuk mendeligitimasi pemerintahan yang sah itu kan masuk dalam perbuatan permulaan sesuai dengan Pasal 87 KUHP, Pasal 107 masuk makar gitu," ujarnya.

Menurut Dedi, ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar dalam menyatakan pendapat di muka umum. Misalnya, tidak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan.

"Ketentuan yang tidak boleh dilanggar. Tidak boleh melanggar norma, hukum, nggak boleh melanggar keamanan dan ketertiban, nggak boleh mengganggu persatuan dan kesatuan. Kalau misalnya itu dilanggar, sanksinya pasal 15. Kemudian juga untuk ujaran kebencian juga bisa masuk dalam Pasal 156, kemudian Pasal 310, 311 Pasal UU ITE masuk. Ya kalau misalnya nanti semua yang disampaikan mengandung sebuah kebohongan dan keonaran Pasal 14, 15 UU 1 Nomor 1946 itu," kata Dedi.

Adapun bukti Eggi melakukan perbuatan yang dianggap sebagai makar adalah ucapan penghasutan dan mengajak melakukan perbuatan inkonstitusional. Ada juga perbuatan Eggi yang disebutnya termasuk dugaan makar.


"Jadi alat buktinya ada narasi-narasi ucapan berupa penghasutan. Kemudian mengajak untuk melakukan perbuatan inkonstitusional. Kemudian ada pertemuan-pertemuan pasal 110 permufakatan-permufakatan. Permufakatan itu kalau misalnya untuk mengajak menjatuhkan atau anslag-nya menjatuhkan menyerang pemerintah masuk delik makar," sebut Dedi.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PAN, Amien Rais berbicara di panggung simposium yang memaparkan mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2019. Amien menyerukan agar tak lagi menggunakan istilah people power.

"Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power, kita tidak gunakan people power tapi gerakan kedaulatan rakyat," ujar Amien di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (14/5).



Saksi Fakta Eggi Sudjana: 2014, Relawan Jokowi Juga People Power:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads