Sejak pengumuman pertama kalinya oleh Wiranto seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) pada 6 Mei kemarin, kontroversi segera mengikuti. Tim Asistensi Hukum itu juga dikenal dengan sebutan populer 'tim pengkaji ucapan'. Kubu Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, misalnya, tidak setuju dengan tim itu. Ada pula Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang mengkritik tim itu berpotensi melanggar HAM.
Mahfud, politikus yang merupakan ahli hukum, memahami ada niat baik Wiranto yang melatarbelakangi pembentukan itu. Namun Mahfud masih perlu untuk mencermati terlebih dahulu alasan dibentuknya tim itu sebelum memutuskan apakah dirinya akan duduk di dalamnya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana yang telah dijelaskan Wiranto sebelumnya, tim akan berisi pakar hukum tata negara, para profesor, dan doktor berbagai universitas. Fungsinya untuk mensupervisi koordinasi penanganan pelanggaran hukum. Latar belakangnya, pemerintah tak ingin negara terpecah akibat provokasi pascapemilu. Namun Mahfud merasa perlu berbicara dengan Wiranto secara langsung untuk mengetahui persis soal tim itu.
"Mestinya ada alasan kalau sampai Menko membentuk itu. Dengan asumsi, dengan prasangka bahwa pasti niatnya Pak Wiranto ini baik. Saya akan datang. Saya kira semua rencananya seperti itu harus dianggap positif dulu," kata Mahfud, yang juga duduk sebagai anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Saat Mahfud masih menimbang-nimbang, pemerintah terus memproses pembentukan Tim Asistensi Hukum. Akhirnya pada sore hari, tim itu resmi dibentuk. Tim itu akan mendukung tugas aparat penegak hukum dalam memproses perkara.
"Kita mengajak pakar-pakar yang di masyarakat, representasi masyarakat, kita ajak bersama-sama ya untuk menelaah itu, menganalisis itu. Agar dari masukan itu aparat keamanan, polisi, kejaksaan, bisa bertindak melakukan aksi yang sudah di-back up masukan dari pakar hukum yang otomatis representasi dari masyarakat," kata Wiranto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sore tadi.
Baca juga: Tim Pakar Bentukan Wiranto Siap Beraksi |
Deretan anggota Tim Asistensi Hukum kemudian diumumkan ke publik. Nama Mahfud Md ada di dalamnya. Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:
1. Prof Muladi, praktisi hukum
2. Prof Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof Muhammad Mahfud Md, anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof Dr Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof Dr Bintan R Saragih, ahli ilmu negara UI dan UPH
9. Prof Dr Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr Harsanto Nursadi, ahli administrasi negara/hukum tata negara
11. Dr Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr Teguh Samudera, praktisi hukum
13. Dr Dhoni Martim, praktisi/akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam (dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini